Hubungi Kami



Kantor Pusat PT SERLINDO


Jl. Antapani Lama No. 35 Sukapura, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, 40291.
022 87272624
serlindoprimaenergi@gmail.com


Keluhan dan Banding


Bukti Keluhan

* masukan beberapa foto dalam bentuk pdf


Temukan Kami

Kantor Cabang Kalimantan Tengah

Jl. Putri Junjung Buih 3A No. 1C, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
08:00 AM - 05:00 PM

Kantor Cabang Sulawesi Tengah

Jl. Karanja Lemba BUN Kaluku Indah Blok G8 No. 70, Desa Kalukubula, Kec. Siginirimaru, Kab. Sigi
08:00 AM - 05:00 PM

Kantor Cabang Papua

Jl. Raya Holtekamp Perumahan Anugerah Regency Blok F No. 10, Kel. Holtekamp, Kec. Muara Tami, Kota Jayapura
08:00 AM - 05:00 PM

Kantor Cabang Sumatera Utara

Jl. Saudara No. 25, Kec. Medan, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara
08:00 AM - 05:00 PM

Kantor Cabang DI Yogyakarta

Jl. Karanglo RT. 04, Desa Agromulyo, Kec. Sedayu, Kab. Bantul, Kota Yogyakarta
08:00 AM - 05:00 PM

Kantor Cabang Jawa Timur

Jl. Sidopekso No. 23, RT 03 RW 01, Kel. Temenggungan, Kec. Banyuwagi, Kab. Banyuwangi
08:00 AM - 05:00 PM

Vision and Mission

FAQs

Sertifikat Laik Operasi biasanya diperlukan sebelum suatu peralatan atau instalasi digunakan atau dioperasikan. Ini berlaku terutama untuk peralatan yang memiliki potensi bahaya jika tidak dioperasikan dengan benar atau jika tidak memenuhi standar keamanan tertentu.

Masa berlaku SLO berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 adalah :

      - Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik 5 tahun

      - Instalasi Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik 10 tahun

      - Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik TT dan TM 10 Tahun

      - Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik TR 15 tahun

SLO tidak berlaku apabila terdapat : perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.

SLO yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang setelah melalui sertifikasi ulang.

Bapak / Ibu bisa memasuki link : https://serlindo.co.id/services/certification-flow

Bisa memasuki link berikut ini : https://serlindo.co.id/slo/requirements

Memastikan instalasi listrik beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku

SLO dibutuhkan untuk melindungi konsumen tenaga listrik dari bahaya listrik akibat penyaluran listik ke instalasi yang tidak layak dialiri listrik. Sebab, selain bermanfaat listrik juga membahayakan juga pemanfaatannya tidak memenuhi kaidah teknik listrik.

Sertifikat Laik Operasi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk menunjukkan bahwa suatu peralatan atau instalasi telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan. Sertifikat ini biasanya diperlukan sebelum suatu peralatan atau instalasi dapat dioperasikan secara legal.