Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

foto



Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik instalasi tenaga listrik sebelum instalasi tersebut digunakan secara operasional. Proses penerbitan SLO bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sistem kelistrikan telah memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tersebut:

1. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Listrik

Sebelum mengajukan permohonan, instalasi pemanfaatan tenaga listrik maupun pembangkitan tenaga listrik harus dipasang oleh kontraktor listrik yang memiliki izin resmi dan tenaga teknik bersertifikat. Langkah ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan instalasi listrik sejak awal.

2. Pengajuan Permohonan Pemeriksaan

Pemilik instalasi kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah terdaftar dan terakreditasi, seperti PT Serlindo Prima Energi. Anda juga dapat menghubungi layanan pelanggan kami jika memerlukan bantuan proses pengajuan.

3. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi

Tim teknis dari LIT akan melakukan inspeksi secara menyeluruh, baik secara fisik maupun teknis, terhadap instalasi listrik Anda. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem telah sesuai dengan standar keselamatan ketenagalistrikan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

4. Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa instalasi laik untuk dioperasikan, maka LIT akan menyampaikan laporan hasil pengujian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM. Setelah verifikasi selesai, Sertifikat Laik Operasi akan diterbitkan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa instalasi Anda siap digunakan secara aman dan legal.

 

Masa Berlaku Sertifikat Laik Operasi

Masa berlaku SLO tidak bersifat permanen dan ditentukan berdasarkan jenis instalasi. Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, masa berlaku SLO adalah sebagai berikut:

  • Instalasi pembangkit tenaga listrik: 5 tahun
  • Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik: 10 tahun
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi (TT) dan menengah (TM): 10 tahun
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah (TR): 15 tahun

Penting: Sertifikat SLO akan otomatis tidak berlaku apabila terjadi perubahan kapasitas, modifikasi instalasi, direkondisi, atau direlokasi.

Untuk melanjutkan penggunaan setelah masa berlaku habis, pemilik instalasi wajib melakukan proses sertifikasi ulang melalui LIT.

 

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat SLO

Untuk memastikan keaslian sertifikat yang dimiliki, Anda dapat melakukan validasi secara online melalui portal resmi Kementerian ESDM:

🔗 Cek Validitas Sertifikat SLO

Langkah-langkah:

  1. Pilih kategori sertifikat: SLO TR atau Non TR
  2. Masukkan nomor sertifikat dan data register secara lengkap
  3. Periksa kembali agar tidak terjadi kesalahan input
  4. Klik tombol “Cek Validasi” untuk memulai proses verifikasi

 

Sanksi Jika Tidak Memiliki SLO

Mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO bukan hanya berbahaya, tapi juga melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Jika instalasi tanpa SLO mengakibatkan korban, pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.000
  • Khusus untuk instalasi listrik rumah tangga, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia tenaga listrik

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 58/PPU-XII/2015, hukuman pidana penjara dalam pasal tersebut telah dihapus. Namun sanksi administratif dan tanggung jawab hukum tetap berlaku.

Dengan memahami prosedur, manfaat, dan regulasi terkait Sertifikat Laik Operasi, Anda turut mendukung budaya keselamatan dalam sistem kelistrikan nasional. Pastikan instalasi Anda legal, aman, dan tersertifikasi oleh LIT terpercaya seperti PT Serlindo Prima Energi.