Apa Itu SLO pada Sistem Kelistrikan?

foto



Sertifikat Laik Operasi, atau yang lebih dikenal dengan SLO listrik, adalah dokumen resmi sebagai bukti bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan aman untuk dioperasikan. Sertifikat ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan bahwa instalasi tersebut telah melewati proses pemeriksaan teknis yang ketat dan sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.

SLO merupakan syarat wajib bagi pemilik instalasi listrik, baik untuk skala rumah tangga maupun industri. Tanpa adanya sertifikat ini, instalasi dianggap belum laik operasi dan berisiko terhadap keselamatan pengguna serta dapat melanggar hukum yang berlaku.

Siapa yang Menerbitkan SLO ?

SLO tidak diterbitkan sembarangan. Di Indonesia, hanya Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah diakui dan mendapat akreditasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berwenang menerbitkannya. Salah satu lembaga resmi yang menyediakan layanan ini adalah PT Serlindo Prima Energi.

PT Serlindo Prima Energi telah ditunjuk secara resmi berdasarkan akreditasi No: 4Stf/TL.07/DJL.4/2024. Dengan layanan yang profesional dan tim inspeksi berpengalaman, Serlindo menjadi mitra terpercaya dalam jasa pembuatan SLO PLN yang menjamin kelayakan dan keamanan instalasi listrik Anda.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Operasi

Regulasi tentang kewajiban memiliki SLO tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 44 yang menyatakan:

  • Ayat (1): Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Ayat (4): Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.

Regulasi ini menegaskan bahwa SLO adalah hal mendasar dalam setiap bentuk usaha dan penggunaan tenaga listrik di Indonesia. Baik untuk pembangunan baru, renovasi instalasi, maupun sambungan listrik tambahan—biaya SLO listrik dan proses pengurusannya menjadi bagian dari tahapan legal yang tidak boleh diabaikan.

Mengapa Penting Memiliki SLO?

Memiliki SLO listrik bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap potensi bahaya akibat instalasi yang tidak sesuai standar. Kebakaran, kerusakan alat, hingga kerugian jiwa bisa dihindari dengan memastikan sistem listrik sudah lolos verifikasi teknis.

Selain itu, banyak penyedia layanan kelistrikan seperti PLN mensyaratkan keberadaan SLO sebelum melakukan penyambungan atau perubahan daya listrik. Jadi, selain menjamin keselamatan, SLO juga mempermudah proses layanan kelistrikan secara legal.